Polresta Barelang gagalkan penyeludupan benih lobster lewat pelabuhan

3 hours ago 1

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 11.543 ekor yang hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Rabu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.

“Dari informasi tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan,” ujarnya.

Baca juga: KKP gagalkan penyelundupan 6,44 juta ekor BBL senilai Rp 849 miliar

Dalam penyelidikan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang itu ditemukan sebuah koper tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifes penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tak bertuan tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster dalam kondisi hidup.

“Tim lantas mengamankan dua porter pelabuhan, inisial MH dan FA untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dari pemeriksaan itu, kata dia, diperoleh informasi bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.

Dia mengatakan penyidik mengamankan barang bukti berupa koper warna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor jenis Lobster pasir dan Mutiara ditaksir senilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass.

“Saat ini penyelidikan masih dilakukan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Debby.

Baca juga: KKP mengamankan BBL ilegal senilai Rp754 miliar hingga 2024

Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menurut dia, pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata Debby.

Selanjutnya, belasan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Perairan Kepri guna keberlangsungan hidupnya.

Baca juga: Bea Cukai Tindak Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri

Baca juga: Bakamla dan Tim Opsus gagalkan penyelundupan benih lobster di Kepri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |