Polres Demak tangkap lima terduga pelaku pembunuhan

1 hour ago 1
"Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen. Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mranggen dengan diantar kepala desa setempat setelah menghilangkan nyawa korbannya berinisial AA,"

Demak (ANTARA) - Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan korbannya dengan menangkap lima terduga pelaku yang terlibat.

"Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen. Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mranggen dengan diantar kepala desa setempat setelah menghilangkan nyawa korbannya berinisial AA," kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono di Demak, Sabtu.

Berdasarkan pengakuan di depan petugas, kata dia, pelaku merasa kesal diteriaki korban AA. Peristiwa tragis itu terjadi pada 28 Agustus 2025.

Kejadian bermula ketika korban bersama temannya memperbaiki sepeda motor di perempatan. Tersangka DS yang melintas merasa terpancing setelah diteriaki. Terjadi cekcok, korban memukul DS dengan sebatang kayu mengenai kepala dan leher. DS lalu membalas dengan batu, kemudian pulang mengambil celurit dan kembali melukai korban hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, kaos berlumuran darah, serta celurit bergagang panjang satu meter. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polri: Dua pembobol rekening dormant terlibat pembunuhan kacab bank

Baca juga: Kasus kacab bank, polisi beberkan alasan tak terapkan pasal pembunuhan

Kasus kedua, yakni pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial BS (46) asal Kecamatan Kota Kudus. Peristiwa itu terjadi pada 3 September 2025 pukul 00.30 WIB di warung milik tersangka EP (25) di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Selain EP, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni EA (38), MI (16) warga Karanganyar, serta SB (45) dari Kudus. Keributan bermula dari cekcok antara korban dan karyawan warung, lalu berkembang menjadi perkelahian antara BS dan EP.

"Setelah dipukul oleh EP, korban dikeroyok oleh pelaku lain. Upaya teman korban melerai justru berakhir dengan mereka ikut dianiaya. Secara keseluruhan ada enam korban dalam insiden itu," ujarnya.

Keributan semakin parah setelah 20 orang rekan tersangka turut menganiaya para korban. BS yang menderita luka memar di kepala dan tubuh akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit, sementara korban lain masih menjalani perawatan medis.

Keempat tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Demak. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |