Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin (11/9) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus hingga DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus
Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.
Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.
"Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya," kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili Gerakan Nurani Bangsa, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.
Baca selengkapnya di sini
2. Gerindra sebut Saraswati mundur untuk jadi menteri hanya isu
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan Rahayu Saraswati mundur sebagai anggota DPR untuk menjadi menteri hanyalah isu dan spekulasi.
Dia mengatakan segala keputusan terkait kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, dan Fraksi Partai Gerindra tak mencampuri urusan Kepala Negara tersebut.
"Sebuah isu kalau tidak tahu narasumbernya itu namanya gosip, kan. Kalau di Islam, gibah. Jadi tidak perlu kita bahas," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
3. JK minta revisi UU Pemerintah Aceh harus sesuai MoU Helsinki
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di DPR RI, harus sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki.
Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.
"Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak," kata Jusuf Kalla saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
4. Bantah isu di-reshuffle, Budiman: Saya masih mengurus BP Taskin
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko membantah soal isu dirinya yang masuk dalam bursa perombakan (reshuffle) susunan menteri Kabinet Merah Putih dan menegaskan masih mengurus lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Budiman mengaku tidak tahu soal namanya yang masuk dalam salah satu kementerian menjadi wakil menteri, berdasarkan informasi yang berkembang.
"Saya kurang tahu, tidak ada pembicaraan itu. Tadi bertemu dengan Bapak Presiden tidak menyinggung itu, tidak dihubungi itu. Jadi, saya dapat pertanyaan juga dari mana mana. Saya tidak tahu sama sekali," kata Budiman saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
5. DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.