Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengusut kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada bulan Desember 2024.
"Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak.
"Dalam hal ini, pelapor, kemudian korban, kemudian beberapa saksi. Penyelidik juga melakukan pendampingan korban ke UPTD Tangerang," katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024.
"Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak dua kali, yakni 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran
Baca juga: Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel
Zain menambahkan, setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025 karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana.
Hasil dari penyelidikan, pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, sejak 29 November 2024, yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke polisi.
"Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," katanya.
Dia juga menyebutkan, saat ini anggota Kepolisian masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025