Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan terhadap penumpang pesawat dengan modus tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp41 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Kamis, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus itu, terdapat tiga pelaku dan seorang diantaranya berhasil diringkus.
"Satu pelaku kami tangkap berinisial MAZ dan dua pelaku berinisial A dan M masih diburu," katanya.
Yandri menjelaskan pelaku MAZ merupakan residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Dalam beraksi, ketiga pelaku berbagi peran dalam memperdaya korban," ucapnya.
Ia mengungkapkan awal mula dalam pengungkapan perkara penipuan ini didasari atas laporan pada polisi yang dilayangkan seorang penumpang pesawat berinisial MN, setelah kehilangan saldo rekening hingga puluhan juta rupiah.
"Berdasarkan laporan korban diketahui baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink," tuturnya.
Menurut dia, saat korban menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung, ia bertemu dengan dua pria yang belakangan diketahui berinisial A dan M.
Kedua orang itu, lanjutnya, beraksi dengan menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat korban memperlihatkan saldo rekeningnya.
"Korban kemudian diajak menuju mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo," terangnya.
Kemudian, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang mirip. Korban sempat dibawa ke dalam mobil pelaku, sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1.
Namun, tidak lama berselang, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp41 juta dari rekeningnya, padahal sebelumnya tidak pernah melakukan transaksi.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp41 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Soekar
no-Hatta," tukasnya.
Yandri bilang atas aksi kejahatan para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Dan untuk dua pelaku lain, polisi kini tengah melakukan pengejaran karena telah teridentifikasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus-modus yang mengatasnamakan bisnis instan," kata dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.