Polisi tangkap pria yang tembak kucing peliharaan dengan senapan angin

3 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD (45) yang diduga menembak kucing peliharaan milik wanita berinisial M hingga tewas dengan menggunakan senapan angin, pada Selasa (21/1)

"Kasus ini kami ungkap setelah ada informasi di media sosial terkait aksi pelaku dan kami lakukan pengembangan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan aksi penembakan kucing peliharaan terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Molek Kelapa Gading Timur Jakarta Utara dan viral di komunitas lingkungan dan akun medsos pecinta binatang.

Baca juga: Komunitas pecinta hewan harapkan aturan khusus hewan peliharaan

Polsek Kelapa Gading melakukan respon cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan.

"Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB," kata Seto.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing di undang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangannya.

Baca juga: Pegiat nilai penegakan hukum atas penganiayaan hewan masih lemah

Petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 56 butir peluru.

Pelaku dijerat pasal 302 KUHAP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan.

Baca juga: Hakim putuskan terdakwa penyiram air keras terhadap 6 anjing bersalah

"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |