Polisi tangkap lima pengedar obat keras ilegal di Jakpus

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap lima orang pengedar obat keras tanpa resep dokter (ilegal) di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana kelima pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda bersama ribuan butir obat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Reynold menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan "trihexyphenidyl".

"Dari hasil interogasi dan melakukan pengembangan, kami mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan," kata Reynold.

Pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pelaku dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar obat keras ilegal ke ABK di Muara Angke

Baca juga: Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Baca juga: Polisi tangkap 14 pengedar obat keras di Jakpus

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |