Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan pada penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Ya, tentunya demikian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, peluang tersebut terbuka karena ada fakta persidangan terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di BPOM dan Kemendag.
"Dugaan pemberian dari PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini butuh dikonfirmasi ya. Keterangan-keterangan yang sudah muncul di persidangan ini perlu dipertebal dengan keterangan-keterangan lain, baik saksi ataupun alat bukti lainnya," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidikan kasus Bea Cukai masih dapat berkembang.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK sebut tiga tersangka kasus Bea Cukai segera disidang
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada tanggal yang sama, JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri dalam persidangan. Dalam BAP itu, John Field menugaskan Andri untuk memberikan sejumlah uang kepada seorang deputi dan direktur di BPOM, dan empat orang pejabat Kemendag.
Baca juga: KPK buka peluang kembangkan kasus Bea Cukai ke pihak BPOM dan Kemendag
Baca juga: Pemilik Blueray Cargo dituntut 3 tahun bui di kasus korupsi Bea Cukai
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































