Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyatakan dua alat bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka telah terpenuhi.
Namun demikian, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyatakan pihaknya belum bisa mengungkap jenis alat bukti yang telah dikantongi.
"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan," kata AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Joko mengatakan penyidik saat ini masih menjalankan proses penyidikan terhadap RSO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap RSO yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8) mendatang.
Dia menjelaskan hingga kini pihak RSO belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran dalam pemeriksaan tersebut.
"Baik rekan-rekan, terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," katanya.
Apabila RSO tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum RSO disebut telah menyampaikan rencana untuk meminta mediasi terkait perkara tersebut.
Joko mengatakan pada Senin (24/8), seseorang bernama Maci Ahmad telah datang kepada penyidik untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan terhadap RSO.
Terkait kemungkinan mediasi, Joko menyebut masih terdapat peluang penyelesaian antara kedua belah pihak. Namun, ia menegaskan proses hukum saat ini masih berjalan dalam tahap penyidikan.
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan," ucapnya.
Sementara terkait kemungkinan penahanan terhadap RSO, Joko mengatakan keputusan tersebut belum ditentukan.
RSO akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.
"Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," kata Joko.
Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Baca juga: Polisi belum menahan Ruben Onsu karena dinilai tak hambat penyidikan
Baca juga: Polisi jadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu pada Jumat
Baca juga: Ruben Onsu jadi tersangka, ini kronologi kasus investasinya
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































