Kemendagri terjunkan lima tim awasi pemanfaatan bantuan gempa NTT

2 hours ago 3
Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan lima tim lapangan untuk mengasistensi pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri di Jakarta, Rabu, mengatakan pengawasan dilakukan agar bantuan segera digunakan dan dikelola secara akuntabel serta transparan.

“Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan,” kata Bachril.

Bachril mengatakan penugasan tim tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota di wilayah NTT untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan segera dimanfaatkan sekaligus dikelola secara akuntabel dan transparan. Pembentukan tim tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.11/4923/IJ.

Baca juga: Prabowo pastikan pemerintah terus kirim bantuan untuk korban gempa NTT

Penerjunan tim dilakukan setelah Kemendagri menugaskan tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk membantu masyarakat terdampak bencana mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Bachril menjelaskan Bantuan Presiden yang telah disalurkan mencakup Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak.

Dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat, seperti pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar.

Sementara itu, kebutuhan pascabencana, seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan, akan dipetakan secara terpisah.

Baca juga: Prabowo: Bantuan Rp20 miliar per kabupaten di NTT telah disalurkan

Bachril meminta pemerintah daerah segera mengakui dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Untuk mempercepat pencairan dalam kondisi darurat, pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme pembebanan langsung sesuai dengan ketentuan.

Lima tim lapangan terdiri atas APIP Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah yang dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus.

Tim tersebut bertugas melakukan supervisi, memfasilitasi administrasi anggaran, mempercepat perubahan APBD atau penjabaran APBD, membantu menyelesaikan kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memberikan pedoman teknis pengadaan darurat, serta mengawal akuntabilitas pencairan bantuan.

Bachril menegaskan pemerintah daerah harus memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat, termasuk pangan, kesehatan, hunian sementara, sanitasi, dan perbaikan fasilitas umum.

“Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan jalannya prosedur pencairan dana bantuan keuangan dalam rangka penanganan dampak bencana alam dan memastikan akuntabilitas dan transparansi agar dukungan Presiden segera dirasakan oleh masyarakat terdampak,” tuturnya.

Baca juga: Menteri PPPA serahkan bantuan untuk perempuan dan anak terdampak gempa

Baca juga: Bapanas: Bantuan beras bagi korban gempa NTT capai Rp139 miliar

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |