Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat segera menindak tegas gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan yang tengah dibangun di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan," tutur Plh. Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran (SPP).
"Sebelumnya penerbitan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas," ujar dia.
Hal itu dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial yang menyoroti adanya plang aset Pemprov DKI Jakarta tepat di lokasi gedung yang sedang dikerjakan.
Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pada Rabu, terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.
Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian tertulis pada tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kembangan M. Fahmy Karsawijaya membenarkan bahwa lahan di mana lapangan padel itu dibangun merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Iya benar (lahan milik Pemprov DKI Jakarta). Itu ada plangnya kan," kata Fahmy.
Baca juga: Polisi usut dugaan pencurian raket padel di Tamansari Jakbar
Baca juga: Polisi ungkap peran empat tersangka penyekapan pegawai padel di Jaksel
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































