Polda Sulteng gagalkan penyeludupan 30 kg sabu jaringan internasional

2 months ago 6

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di Kabupaten Toli-Toli, yang dipasok melalui jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Palu, Senin.

Ia mengungkapkan Dirresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Toli-Toli, Kamis (24/7), setelah kepolisian melakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan.

Ia menerangkan saat ditangkap di dalam speed boad, kepolisian mengamankan tiga terduga pelaku yang berperan sebagai kurir dan barang bukti berupa dua karung yang masing-masing berisi 15 paket besar, diduga narkoba jenis sabu dengan jumlah sekitar 15 kilogram.

"Ini adalah jaringan lama yang kami buru sejak 2021, akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Toli-Toli," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga Toli-Toli, kemudian HS (47) dan S (28) yang keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Toli-Toli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, kemudian menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.

Selanjutnya JK dan HS menggunakan speed boad menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.

Setelah mendapatkan sabu-sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Toli-Toli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya inisial S, yang ikut dalam speed boat tersebut.

Ia menambahkan mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Toli-Toli.

"Ketiganya kini masih dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng," ujarnya.

Selain sabu dan kapal cepat, kepolisian juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Ia menegaskan Polda Sulteng akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri.

Ia mengatakan atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.

“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |