Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan sisi kemanusiaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang sedang menjalani proses hukum.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto guna meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan kezaliman dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Budi di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan pemenuhan HAM tersebut diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis, bagi setiap tersangka yang akan ditahan.
"Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka itu, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan. Atas dasar rekomendasi medis tersebut, Polri langsung memberikan perawatan medis yang layak dan intensif di RS Polri.
"Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar," tegas Budi.
Baca juga: Polda Metro Jaya ajak semua pihak hormati proses hukum kasus Roy Suryo
Selain hak kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya, antara lain memberikan ruang dan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk tetap melaksanakan ujian.
Selama masa perawatan di rumah sakit, kata Budi, Polda Metro Jaya pun tetap memberikan akses bagi pihak keluarga, tim kuasa hukum, hingga simpatisan untuk membesuk.
Dia menuturkan penegakan hukum yang dilakukan itu didasarkan pada laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, tanpa melihat latar belakang personal, profesi, maupun ketokohan seseorang.
Terkait adanya pernyataan dari pihak luar yang mengklaim kedua tersangka dalam kondisi sehat, Budi mengimbau masyarakat agar memercayakan hal tersebut kepada pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di bidangnya.
"Yang bisa membuktikan seseorang sehat atau sakit untuk keperluan hukum adalah mereka yang expert in area, yaitu tim dokter. Kami berharap semua pihak bijak secara hukum dan tidak melontarkan pernyataan yang membuat publik ragu," ungkap Budi.
Baca juga: Pakai baju oranye tahanan, Roy Suryo dan Tifa tiba di Kejari Jaksel
Baca juga: Kuasa hukum harap Kejari tak tahan Roy Suryo dalam pelimpahan tahap 2
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































