Pakar IPB: Nilai ekonomi riil hutan tantangan utama pemanfaatan hutan

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof. Dodik Ridho Nurochmat menggarisbawahi bahwa tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah.

“Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar Rp4 juta per hektare per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar Rp40 juta per hektare per tahun atau sepuluh kali lipatnya,” kata Dodik dalam keterangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Senin.

“Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Dodik menilai pentingnya perubahan pola pikir (mindset) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kehutanan yang selama ini berbasis komoditas menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan).

Hal ini, lanjut dia, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.

Baca juga: Kemenhut: Perhutanan sosial pilar strategis wujudkan keadilan ekonomi

Baca juga: Menhut dorong multi usaha kehutanan untuk pengelolaan hutan produktif

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyoroti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8).

Ia menilai, roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan (MUK) sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat MUK ia sebut sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif.

MUK pun harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).

“Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi. Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable,” kata Purwadi.

“Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” imbuhnya.

Purwadi mengusulkan pendekatan lanskap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan.

“Pendekatan lanskap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan,” katanya.

Luas kawasan hutan produksi di Indonesia saat ini mencapai 72 juta hektare atau sekitar 57 persen dari total luas kawasan hutan nasional. Sebagian besar hutan produksi alam (hutan rimba) terkonsentrasi di Pulau Kalimantan, sedangkan hutan produksi tanaman (seperti hutan tanaman industri) banyak terdapat di Pulau Sumatra dan Jawa.

Baca juga: Menhut ajak warga jaga hutan dan dorong ekonomi via perhutanan sosial

Baca juga: Indonesia gaungkan prinsip “Ecological before Tourism” di UNFF21

Baca juga: RI kenalkan konsep Multi Usaha Kehutanan di Global Summit Vienna

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |