Jambi (ANTARA) - Polda Jambi mengusut keterlibatan tiga anggota terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial C yang sempat viral beberapa waktu.
“Kasus itu terus berkembang di ruang publik, sehingga turut mendorong kami untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, di Jambi Senin.
Penasihat hukum dari korban berinisial C juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Bareskrim Polri sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya juga melakukan penegakan hukum dan kode etik secara internal.
Bahkan, katanya, terhadap dua personel Polda Jambi pelaku utama dalam kasus itu yakni Bripda S dan Bripda N telah dilakukan proses penyidikan yang kemudian telah ada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan diberhentikan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Baca juga: Polisi tangkap oknum supir taksi online kasus rudapaksa penumpang
Sedangkan terhadap tiga personel Polda Jambi lainnya yang diduga terlibat, saat ini sedang menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar telah menyampaikan bahwa seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, baik dalam aspek pidana maupun kode etik.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel Polda Jambi yang diduga juga ikut terlibat dalam tindak pidana rudapaksa. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Institusi Polri, khususnya Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga muruah institusi Polri serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Erlan.
Baca juga: Polda NTB tahan oknum anggota terkait kasus rudapaksa anak kandung
Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses ini dapat berjalan dengan lancar, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Erlan.
Polda Jambi menegaskan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, menjaga integritas institusi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































