Komnas: Kekerasan di kampus perlihatkan kekerasan yang dinormalisasi

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang terungkapnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan perguruan tinggi memperlihatkan bahwa kekerasan yang terjadi saat ini semakin sulit dikenali dan dinormalisasi.

"Beberapa waktu terakhir kita diingatkan kembali oleh berbagai peristiwa yang mencuat ke ruang publik. Dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan pendidikan. Ia seperti membuka tirai, memperlihatkan bahwa kekerasan tidak berubah bentuk, tetapi juga semakin halus, semakin sulit dikenali, dan karena itu semakin mudah dinormalisasi," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam acara Konsultasi Publik Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2025 di Jakarta, Senin.

Pihaknya menyesalkan adanya pandangan bahwa kekerasan terhadap perempuan yang berbalut candaan dianggap sebagai sesuatu yang normal dan tidak perlu dipersoalkan.

Baca juga: Komnas Perempuan desak kasus dugaan pelecehan di FH UI diproses hukum

"Padahal amanat UU TPKS (Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sangat jelas bahwa apa yang dibicarakan sesungguhnya adalah salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis gender atau kekerasan seksual berbasis online," kata Maria Ulfah Anshor.

Ia mengatakan bahwa Komnas Perempuan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi, termasuk kasus terbaru di Fakultas Hukum UI yang mencuat belakangan ini.

Sementara pada kesempatan yang berbeda, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menuturkan pentingnya penguatan pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat nonfisik seperti verbal dan digital.

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menyoroti bahwa masih terdapat persepsi yang keliru yang menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar, sehingga edukasi menjadi langkah fundamental dalam pencegahan.

Baca juga: Kemdiktisaintek nyatakan tak pandang bulu tindak pelaku kekerasan
Baca juga: Masyarakat diminta tidak wajarkan pelecehan berbalut candaan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |