Polda Banten razia THM di Serang antisipasi peredaran vape narkoba

2 hours ago 2
Operasi ini melibatkan sekitar 60 personel Ditresnarkoba Polda Banten, serta didukung Denpom III/4 Serang dan Bidpropam Polda Banten

Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Serang guna mengantisipasi peredaran narkoba, termasuk melalui rokok elektrik (vape), serta mencegah penyalahgunaan narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Suyono di Serang, Sabtu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan puluhan personel.

“Operasi ini melibatkan sekitar 60 personel Ditresnarkoba Polda Banten, serta didukung Denpom III/4 Serang dan Bidpropam Polda Banten,” kata Suyono .

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 67 kg sabu di Pelabuhan Merak

Wadirresnarkoba menjelaskan razia menyasar berbagai potensi pelanggaran di tempat hiburan malam, terutama peredaran narkotika dengan modus baru.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, kepolisian juga menerjunkan personel Polisi Wanita (Polwan) untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 40 kg sabu-sabu jaringan Aceh-Banten

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan optimal, profesional, serta tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.

Suyono berharap penertiban yang dilakukan secara rutin dapat menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Melalui kegiatan ini diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan situasi kamtibmas tetap aman,” katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 2,1 ton narkoba di Kota Cilegon

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |