Polda Bali ungkap modus WNA Peru selundupan 1,4 kg kokain ke Bali

4 weeks ago 9

Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap modus seorang perempuan warga negara asing asal Peru berinisial NSBC (42) yang menyelundupkan narkotika jenis kokain ke Bali seberat 1,4 kilogram netto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan modus operandi yang digunakan oleh yang bersangkutan yakni membawa barang narkotika lalu dimasukkan ke dalam alat kelamin dan pakaian dalamnya.

"Barang narkotika tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam bra warna hijau sebanyak enam paket plastik dibalut lakban warna hitam, kemudian dalam celana dalam warna hitam sebanyak tiga paket klip dibalut lakban hitam sedangkan untuk sex toy berbentuk penis yang di dalamnya terdapat plastik klip berbalut lakban hitam yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam kemaluan," katanya di dampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aryasandi dan pihak Bea Cukai Bali.

Radiant menjelaskan berdasarkan hasil penggeledahan badan tersangka NSBC, ditemukan narkotika kokain dengan berat 1.432,81 gram netto dan ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto).

Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar.

Menurut keterangan Radiant, NSBC berperan sebagai kurir narkotika jaringan internasional dengan upah sebesar Rp320 juta oleh seorang yang disebut PB (Daftar Pencarian Orang).

NSBC ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita usai pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar, Bali yang ditumpangi tersangka mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Saat sampai di Bandara Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik NSBC, dan berdasarkan hasil analisis X-ray, terdapat barang mencurigakan para tubuhnya. Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pun berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Radiant mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan terhadap perempuan asal Peru tersebut ditemukan sejumlah barang yakni di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah sex toy berbentuk penis warna cokelat.

Di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.

Kemudian, pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan tiga buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam dan di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto.

Tak hanya itu, pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam yang berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto.

NSBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tiga WNA Inggris penyelundup kokain dilimpahkan ke Kejari Badung-Bali

Baca juga: Polda Bali ungkap WNA Australia selundupkan kokain 1,8 kilogram

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |