Sabtu, lokasi gerai Samsat Keliling di wilayah Detabek

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) bagi masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Sabtu.

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi gerai Samsat Keliling tersebut:

1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.30 WIB

2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

3. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-12.00 WIB

4. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-12.00 WIB

6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

7. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB

8. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yakni pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirim ke alamat pemohon.

Akan tetapi, aplikasi itu tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak tersebut, pembayaran PKB hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan

Baca juga: Cara bayar pajak STNK online, praktis tanpa perlu ke Samsat

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |