Polda Bali tetapkan sembilan tersangka aksi unjuk rasa di Denpasar

2 weeks ago 7

Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menetapkan sembilan orang demonstran sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana saat unjuk rasa di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Denpasar, Minggu (31/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Selasa, menyebutkan kesembilan tersangka, yakni Muhammad Ryan Fasya Sahaputra (18), Moch Fahmi Himawan (18), Andre Surya Dinata (18), Mario Tanadi (24), I Nyoman Ragil Trilaksana (18), I Ketut Mardinana (19), I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), Arief Triputra Purba (20), dan Fairuz Imam Nugraha (20).

Kesembilan tersangka tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Menurut Ariasandy, kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana perusakan gedung.

Lima dari sembilan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas sebagai sopir logistik Polda Bali.

Sedangkan tersangka lainnya, ada yang membawa bom molotov, melakukan pencurian hingga merusak Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

"Kesembilan tersangka ditahan di Mapolda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ariasandy.

Sebelumnya, Polda Bali mengamankan sebanyak 169 orang demonstran. Sebanyak 160 orang telah dibebaskan mulai Minggu (31/8) hingga Senin (1/9).

Kabid Humas menegaskan kondisi Bali hingga kini masih kondusif.

Baca juga: 138 demonstran ditangkap polisi saat aksi di DPRD Bali

Baca juga: Polisi Denpasar dilarikan ke rumah sakit setelah mobil diserang massa

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |