Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo, Rabu.
Sebelumnya, PT KAI telah melakukan pendekatan persuasif pada hari Senin (10/2) kepada 14 termohon eksekusi yang menguasai lahan terkait, tempat delapan termohon di antaranya telah bersedia mengosongkan lahan tersebut secara sukarela.
"Hari ini enam termohon yang tersisa akhirnya dieksekusi oleh PN Sidoarjo guna menyelamatkan aset negara dan kepemilikan dikembalikan kepada PT KAI," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu.
Luqman mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap dua bangunan rumah dinas dan tanah milik PT KAI yang digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pengamanan aset negara oleh PT KAI ini, kata Luqman, dilakukan PN Sidoarjo setelah 14 pihak termohon eksekusi tersebut menggugat PT KAI terkait lahan bersangkutan ke PN Sidoarjo.
Namun, PN Sidoarjo memutuskan bahwa lahan tersebut terbukti secara sah merupakan milik PT KAI.
Baca juga: Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung
Baca juga: KAI Palembang komitmen atas penyelesaian dan pengelolaan aset negara
Ia menjelaskan bahwa ke-14 penggugat tersebut melakukan banding perkara ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang juga memutuskan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah lahan sengketa tersebut.
Dalam eksekusi ini, pihaknya masih akan terus berdialog dengan para termohon eksekusi untuk mengamankan barang-barang yang ada di lokasi ke tempat penampungan sementara yang disiapkan PT KAI, serta menyiapkan tempat tinggal sementara bagi para termohon eksekusi.
Luqman mengatakan bahwa penyelamatan aset negara di wilayah Stasiun Sidoarjo ini merupakan salah satu langkah PT KAI sebagaimana arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” kata Luqman.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025