PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara Sarman Sinabutar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, dengan terdakwa Tony Surjana.

"Saya merasa saya tidak lebih pintar dari Saudara Tony Surjana sehingga tidak ada alasan bagi saya memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan Rorotan,” kata Sarman Sinabutar di Jakarta, Kamis.

Sarman membantah pernah memberikan arahan kepada terdakwa terkait pengukuran ulang lahan yang disengketakan.

Ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut saat kuasa hukum Tony menggali keterangan lebih lanjut termasuk menanyakan jumlah sertifikat yang sempat diberikan oleh terdakwa kepada saksi.

Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Ia mengatakan hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan bundel itu diteruskan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Rohmat.

"Saya tidak tahu berapa jumlah sertifikat di dalamnya," kata dia.

Kasus ini dugaan pemalsuan ini muncul setelah Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan.

Yaman juga menuding adanya keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Tony Surjana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004 yang kemudian terungkap pada tahun 2020.

Baca juga: Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di Pengadilan

Perbuatan itu dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut).

Tony Sujana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah yang kemudian digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan seolah-olah isinya sah dan sesuai dengan fakta hukum.

Perbuatan tersebut diduga berpotensi merugikan pihak lain.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |