PHRI NTB menyerukan kafe dan restoran untuk tidak memutar musik

1 month ago 11
...Kalau memang berat rasanya (membayar royalti) tidak usah memutar lagu biar tidak jadi masalah

Mataram (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat menyerukan pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.

"Kalau memang berat rasanya (membayar royalti) tidak usah memutar lagu biar tidak jadi masalah," kata Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini saat ditemui di Mataram, Selasa.

Ketut mengatakan kasus royalti lagu yang menjerat bos Mie Gacoan di Bali menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pelaku usaha kafe dan restoran di Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu agar seluruh masyarakat tahu tentang aturan royalti musik.

Baca juga: Menkum tegaskan royalti musik bukan pajak atau cukai untuk negara

"Bayangkan kami di NTB ini tahun 2018 mengalami gempa, kemudian tahun 2019 pandemi Covid, sekarang efisiensi. Bagaimana kami bisa bangkit? Sekarang baru mau bangkit diterpa (royalti lagu) seperti ini," ucap Ketut.

Lebih lanjut dia mempertanyakan rumor tentang aturan royalti musik yang menghitung jumlah kursi dengan tarif dapat mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun. Bila satu kafe atau restoran memiliki jumlah kursi yang banyak mencapai puluhan membuat angka setoran royalti menjadi tidak sedikit.

PHRI NTB menegaskan pajak royalti musik memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha kafe dan restoran di tengah situasi perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, aturan royalti atas pemutaran lagu di ruang publik mencuat akibat sengketa Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS).

Baca juga: DPR minta pemerintah tak sulitkan pelaku usaha soal pemutaran lagu

Baca juga: Shaggydog: Pemutaran musik di kafe dan restoran idealnya sudah berlisensi

Baca juga: Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!

Aturan royalti musik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu maupun musik.

Meski pengusaha kafe dan restoran sudah berlangganan layanan streaming pemutar musik, namun tidak otomatis mencakup izin untuk pemutaran musik di ruang publik komersial.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |