Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-undang Pemilu, Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Partai Politik sudah seharusnya dibahas dalam satu paket.
Doli dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Senin malam, mengatakan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
“Pemilu itu terdiri dari penyelenggara pemilu, kemudian peserta pemilu—yang terbagi dua, yaitu pemilih dan juga adalah partai politik. Oleh karena itu, memang sudah seharusnya dibahas menjadi satu paket undang-undang ini,” katanya.
Dia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) di berbagai putusan telah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Selain itu, pelembagaan partai politik juga menjadi isu krusial.
Baca juga: Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu
Oleh sebab itu, menurut Doli, revisi ketiga undang-undang yang semula terpisah itu perlu dilakukan dengan metodologi kodifikasi.
“Ke depan, memang harus sudah hanya ada satu rezim atau undang-undang pemilu yang mengatur tentang tiga jenis pemilu sekaligus, yaitu pileg, pilpres, dan pilkada,” ujarnya.
Terkait pemilu, Doli menyoroti berbagai isu yang patut untuk direvisi. Lima isu klasik yang menurut dia perlu diatur ulang, yaitu sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, besaran kursi per daerah pemilihan, hingga metodologi konversi suara ke kursi.
Di sisi lain, dia menyebut ada lima isu kontemporer terkait pemilu, antara lain, pengaturan keserentakan pemilu menyusul Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menciptakan pemilu bersih dan tidak mahal, digitalisasi pemilu, penguatan lembaga penyelenggara pemilu, serta sistem pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Istana ikuti perkembangan wacana revisi UU Parpol, tunggu evaluasi
Terkait upaya menciptakan pemilu bersih dan murah, Doli menegaskan revisi undang-undang tentang pemilu harus mengatur lebih rinci mengenai aturan main, mulai dari jenis pelanggaran hingga hukumannya.
“Undang-undang ini harus lebih detail, rinci, bicara tentang aturan main: apa jenis-jenis pelanggaran yang kita sebut sebagai pelanggaran pemilu dan apa tindakan serta sanksinya sehingga kita berkeinginan mewujudkan pemilu yang bersih dan berwibawa,” katanya.
Sementara itu, mengenai penguatan lembaga penyelenggara pemilu, Doli mendorong pembentukan lembaga baru khusus sengketa pemilu. Dengan begitu, kata dia, MK tidak lagi mengadili perkara pemilu dan fokus menguji undang-undang terhadap konstitusi.
“Sebaiknya kita mempunyai lembaga khusus peradilan pemilu, tidak lagi diserahkan kepada bapak/ibu yang mulia di MK,” ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR RI usulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas
Adapun terkait sistem pilkada, Doli mengatakan, "Isunya adalah apakah pilkada dikembalikan ke DPR atau tetap langsung. Saya kira ini kita juga harus hati-hati dan mengkajinya secara serius dan mendalam."
Lebih lanjut terkait revisi undang-undang tentang partai politik, dia menitikberatkan terhadap peningkatan kualitas partai politik atau parpol di Indonesia. Dalam hal ini, dia menyoroti urgensi party identification (party id).
“Selama ini, saya kira, kita merindukan masyarakat yang punya political party id, masing-masing parpol yang di Indonesia sebetulnya masih kabur. Kita berharap, ke depan, memang partai politik itu kuat,” ucapnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Doli menyebut partai politik perlu betul-betul dekat dengan masyarakat, mandiri tanpa intervensi kekuatan eksternal, menerapkan proses rekrutmen dan kaderisasi yang sistematis, serta transparan dan akuntabel.
Baca juga: Komisi II: Revisi UU Pemilu dibahas mulai awal 2026
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.