Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga masih membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Sabtu.
Akun resmi @tmcpoldametro di X menyebut, durasi layanan rata-rata pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Area parkir depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi, Pancoran
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syaratnya, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanannya, hanya untuk perpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Kemudian, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Kebijakan itu memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.