Pengusaha penyuap Wali Kota Semarang dan suami dihukum 2,5 tahun

2 months ago 24
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,"

Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Rachmat Utama secara daring tersebut.

Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti memberikan janji berupa uang sebesar Rp1,75 miliar yang merupakan komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Perusahaan milik terdakwa memperoleh pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar melalui Perubahan APBD 2023.

Namun, realisasi pemberian janji yang merupakan fee 10 persen pekerjaan senilai Rp18 miliar tersebut kepada Alwin Basri sempat meminta agar tidak diserahkan karena pada saat itu masih ada penyelidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Hakim menilai terdakwa Rachmat Utama terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, meskipun Alwin Basri sempat meminta agar tidak menyerahkan uang tersebut.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam tindak pidana ini, terdakwa Rachmat Djangkar telah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp1,75 miliar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umun sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |