Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) - Sekretaris Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Moh. Lutfi Ridlo meminta para penghulu menguasai delapan bidang hukum strategis sebagai upaya memperkuat kapasitas profesi penghulu dalam pelayanan hukum berbasis keagamaan.
“Penghulu bukan sekadar pelayan nikah atau ulama yang distrukturkan, tetapi bagian dari profesi hukum. Satu-satunya profesi di Kementerian Agama yang mengeluarkan produk hukum adalah penghulu, yaitu akta nikah dan akta ikrar talak,” ujarnya saat menghadiri pengukuhan pengurus APRI Kabupaten Lamongan di Lamongan, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan delapan bidang hukum yang wajib dikuasai penghulu mencakup hukum Islam, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, hukum keimigrasian, hukum kenotarisan, serta Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Kemenag latih penghulu agar tak sekadar pengadministrasi akad nikah
Menurutnya, penguatan kapasitas tersebut sangat penting agar penghulu mampu memberikan pelayanan berbasis regulasi secara profesional dan adaptif terhadap dinamika sosial.
“Dengan penguasaan regulasi, penghulu dapat menjalankan perannya tidak hanya dalam prosesi pernikahan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum di Kementerian Agama,” katanya.
Baca juga: Penghulu di Pasaman berenang seberangi sungai demi layani akad nikah
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan M. Muhlisin Mufa berharap para pengurus APRI yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, selaras dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Agama Lamongan menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang mendukung layanan keagamaan secara terpadu.
Baca juga: Menag ingatkan pentingnya peran penghulu tekan angka perceraian
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.