Pengamat: Revisi UU TNI perkuat legalitas TNI di Kejagung

2 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Revisi UU TNI yang mengatur keberadaan personel aktif TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung), memperkuat legalitas unsur militer di mata hukum.

Pasalnya, sejauh ini unsur TNI sudah masuk ke dalam unsur Kejaksaan Agung namun hanya berdasarkan peraturan presiden.

"Penempatan personel TNI di sana tidak lagi sekadar didasarkan pada peraturan presiden tentang struktur organisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung, tapi juga punya landasan hukum yang jelas dalam UU TNI," kata Fahmi saat dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Fahmi menjelaskan unsur TNI yang yang selama ini sudah ada di dalam tubuh Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Sejauh ini, Jampidmil ditugaskan untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pidana militer dan perkara koneksitas kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Baca juga: Menhan: Ada 15 K/L bisa dijabat TNI aktif

Hal tersebut, lanjut Fahmi, selaras dengan konsep single prosecution yakni semua perkara pidana, termasuk yang melibatkan prajurit TNI, tetap berada di bawah koordinasi kejaksaan.

Dengan masuk unsur TNI ke Kejaksaan Agung secara sah, diharapkan koordinasi antara TNI dan Kejaksaan Agung akan semakin kuat, terutama dalam memberi tuntutan terhadap kasus yang melibatkan anggota militer dan sipil.

Terkait kualitas sumber daya manusia, Fahmi menilai TNI sudah memiliki personel yang berkualitas di bidang hukum. Hal tersebut terlihat dari adanya korps hukum dan oditur yang selama ini menangani kasus-kasus di lingkungan TNI.

"Mereka memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan, penuntutan bahkan untuk menjadi hakim peradilan militer di lingkungan Mahkamah Agung," jelas Fahmi.

Baca juga: Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

Karenanya, Fahmi yakin masuknya TNI ke kejaksaan akan membuat Kejaksaan Agung semakin kuat dalam menegakkan hukum.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah terkait masuknya prajurit aktif TNI ke kementerian/lembaga.

"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.

Baca juga: Pimpinan DPR: RUU TNI tak mungkin disetujui jadi UU masa sidang ini


Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung

Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.


Sementara itu, dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh personel aktif TNI.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung," demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |