Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Doktor Trubus Rahardiansyah menilai bahwa aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lebih fleksibel.
Hal itu untuk menanggapi anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding yang mengusulkan agar pembuatan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masa berlakunya seumur hidup.
Trubus ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa sejatinya usulan masa berlaku SIM yang seumur hidup sudah pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga Madiun, Jawa Timur, yang bernama Arifin Purwanto pada tahun 2023.
Akan tetapi, Majelis Hakim MK menolak permohonan tersebut, karena SIM dinilai sangat berpengaruh dengan kondisi dan kompetensi seseorang dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan evaluasi dalam penerbitannya.
Trubus menilai, Korlantas Polri ataupun pihak pembuat kebijakan seharusnya lebih fleksibel dalam memaknai putusan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.
"Ada banyak masyarakat yang tinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari nafkah dan sebagainya. Mereka kan kesulitan mengurus SIM dan STNK. Apalagi, bayar pajak STNK kan setiap tahun," ucapnya.
Menurutnya, masa berlaku SIM bisa diubah menjadi seumur hidup, tetapi dengan aturan-aturan khusus. Misalnya, uji kompetensi setiap lima tahun.
"Misalnya, lima tahun itu ada tes psikologi atau tes kemampuan lainnya. Jadi, tidak semata-mata lima tahun ganti SIM, tetapi ada tes lain," ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR usul SIM hingga STNK berlaku seumur hidup
Baca juga: MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup
Baca juga: Pakar: SIM seumur hidup turunkan pengawasan pada pengendara
Nantinya, apabila masyarakat tidak melaporkan kondisi setiap lima tahun, maka bisa diberikan sanksi yang setimpal.
"Artinya, menafsirkan putusan MK tidak dengan kaku, dogmatis, dan rigid. Seharusnya lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi keadaan dan cara berpikirnya progresif. Progresif itu artinya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang," ucapnya menegaskan.
Diketahui, usulan tersebut disampaikan Sarifuddin Sudding karena menurutnya, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat, sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan.
Menurut dia, apabila terjadi pelanggaran berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa sudah ada keputusan MK yang menolak permohonan terkait SIM seumur hidup.
Selain itu, Aan menegaskan bahwa SIM berkaitan dengan kompetensi dalam berkendara masyarakat.
"Ini sebagai sarana koreksi kepolisian. Dalam waktu lima tahun ini, kemungkinan sudah ada yang berganti identitas, alamat, dan sebagainya," ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024