Penerapan PBTJ untuk dukung Jakarta jadi kota global

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Rusdian Permana mengemukakan bahwa penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) penting untuk mendukung Jakarta menjadi kota global.

Menurut dia, kinerja PBJT optimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian kembali digunakan untuk membangun Jakarta.

"Salah satu prasyarat Jakarta jadi kota global, Pemprov DKI terus optimalkan sumber PAD, salah satunya pada PBJT," ujar Rusdian di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penerapan pungutan pajak PBJT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Semester I 2025, penerimaan pajak Jakpus Rp49 triliun

Sejak diterbitkan undang-undang tersebut, seluruh pemda secara nasional paling lambat 2 tahun sudah dapat menerbitkan peraturan turunannya, yaitu perda.

"Jakarta sudah ada perdanya keluar pada tahun 2024, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata dia.

Rusdian menambahkan, pemberlakuan perda tersebut dilakukan untuk menyelaraskan pajak daerah dan pajak pusat.

"Agar tidak disalahpahami, pajak pusat ditujukan kepada pengusahanya (pelaku usaha). sedangkan pajak daerah dikenakan pada konsumen akhir yang dipungut oleh pelaku usaha sebagai penyedia jasa," katanya.

Misalnya, untuk pajak makanan/minuman di restoran, konsumen biasanya kena tambahan biaya 10 persen.

Baca juga: Keringanan pajak kendaraan di Jakarta hingga 31 Agustus 2025

Rusdian mengatakan, adanya penerapan PBJT, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa pembangunan Kota Jakarta dapat terpenuhi dalam berbagai aspek, baik infrastruktur, peningkatan kualitas hidup, pembangunan berkelanjutan dan pembangunan berbasis masyarakat.

"Intinya, PBJT tidak merugikan pelaku usaha. Masyarakat dapat manfaat. Sekarang Jakarta banyak perubahan, fasilitas publik semakin baik," katanya.

Taman-taman dan ruang terbuka hijau lain dengan berbagai prasarana seperti olahraga, rekreasi dan sebagainya yang dapat dinikmati tanpa biaya. "Semoga Jakarta benar-benar mewujud sebagai kota global," katanya.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBJT menyasar pada 5 jenis objek pajak. Yaitu makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |