Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan pengelolaan sampah di wilayah tersebut dengan berbagai program, salah satunya yang dinilai cukup efektif adalah dengan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin, mengakui bahwa pengelolaan sampah di wilayah tersebut menjadi salah satu program prioritas yang perlu dituntaskan.
Bahkan, Pemprov Jateng sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025.
Ada juga penyiapan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3/220 pada tanggal 23 Juli 2025, serta mereplikasi best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Ia mengatakan sudah banyak menawarkan kepada investor untuk mengelola sampah di Jateng, namun sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.
Misalnya, untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) yang paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu.
"Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional. Jadi, beberapa daerah akan dijadikan satu,” katanya saat menerima audiensi dari Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pemprov Jateng segera bentuk satgas pengelolaan sampah
Saat ini, Luthfi menyebutkan sudah ada sebanyak 88 Desa Mandiri Sampah di Jateng yang diharapkan bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Widi Hartanto menambahkan bahwa sebanyak 14 pemerintah kabupaten/kota di Jateng mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut diberikan lantaran daerah-daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping (dibuang di lahan terbuka) sehingga mendorong agar segera menuntaskannya.
"Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan," katanya.
Ia menyebutkan beberapa daerah juga sudah difasilitasi oleh Pemprov Jateng, antara lain Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang yang tengah mendiskusikan untuk membuat TPST regional Petanglong.
Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka menilai pemerintah daerah di Jateng responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.
Ia menjelaskan pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Baca juga: DLH Jateng: 37 persen sampah masih terbuang ke lingkungan
Namun demikian, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak, mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.