Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengundang pihak kurator PT Sritex beserta pihak terkait untuk membantu menyelesaikan permasalahan pesangon eks buruh yang sudah hampir tujuh bulan belum dibayarkan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya selaku fasilitator ingin agar permasalahan pesangon eks buruh PT Sritex segera diselesaikan.
"Kami rapat dengan Satgas PHK Pemprov. Besok kami undang kuratornya, lawyernya, kami undang juga desk tenaga kerja Polda Jateng untuk rapat bersama," katanya.
Hal tersebut disampaikannya di sela menemui eks buruh PT Sritex yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng.
Baca juga: Kemnaker masih proses soal potensi eks buruh Sritex dipekerjakan lagi
Ia mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh eks pekerja Sritex telah diterima, dan langsung menginstruksikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Satgas PHK Provinsi Jateng untuk segera menggelar rapat.
"Kami mapping (petakan) permasalahan Sritex untuk segera diselesaikan. Masalahnya itu ada pesangon, karena (kerja) kurator yang belum selesai," katanya.
Sementara itu, perwakilan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Eko Widaryanto mengatakan kondisi eks buruh Sritex sangat memprihatinkan.
Baca juga: KSPI sebut 60 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Februari 2025
Dari ribuan eks pekerja itu, yang sudah terserap pekerjaan oleh perusahaan lain hanya sekitar 5-10 persen dikarenakan ada miskomunikasi terkait adanya rencana pabrik Sritex akan beroperasi lagi sehingga banyak yang urung pindah ke perusahaan lain.
Selama ini, eks pekerja Sritex hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan hak pesangon dan THR yang dijanjikan setelah aset perusahaan terjual sampai saat ini belum ada kepastian.
Baca juga: KSPI tekankan transparansi dan akuntabilitas terkait investor Sritex
Aksi tersebut dilakukan karena selama hampir tujuh bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PT Sritex dinyatakan pailit, sampai sekarang pesangon sekitar 8.500-an karyawan di perusahaan belum dibayarkan.
Ia mengatakan salah satu faktor penyebabnya adalah kinerja kurator Sritex yang dianggap lamban dalam melakukan penilaian dan pelelangan aset.
"Kami menekan kurator karena bekerjanya lambat. Gubernur akan segera rapat untuk membahas ini dengan kurator yang hasilnya kurang lebih 1-2 hari besok. Kalau memang belum mendapatkan hasil, kami tuntut janji itu," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Jateng rangkul sembilan perusahaan fasilitasi eks buruh Sritex
Baca juga: Serikat pekerja Sritex minta perusahaan penuhi hak buruh
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.