Pemprov DKI optimistis bisa tuntaskan konflik kepengurusan rusun

3 months ago 25

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis bisa menuntaskan konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait dengan kewenangan yang diberikan di dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025.

"Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 4 tahun 2025, kita bisa membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan rusun, pembentukan P3SRS, bahkan menerapkan sanksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Mukti Andriyanto di Jakarta, Kamis.

Permen PKP Nomor 4 Tahun 2925 berisi tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta P3SRS. Peraturan ini juga mengatur tentang iuran pengelolaan rumah susun, termasuk iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan pembentukan P3SRS.

Baca juga: Legislator desak penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS ditertibkan

Menurut dia, selama ini penanganan konflik pembentukan P3SRS dilaksanakan melalui jalur mediasi, namun terkadang persoalan tersebut menjadi berlarut-larut yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan).

Mukti mengungkapkan kebanyakan konflik dalam pembentukan P3SRS karena dilanggarnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ ART), sehingga dalam menyelesaikan konflik sebelum sampai ke jalur hukum seharusnya dikembalikan kepada AD/ ART sebagai landasan pembentukan P3SRS di rusun/apartemen tersebut.

Seperti tertuang di dalam pasal 92 ayat 3 Permen 4/ 2025, jelas Mukti, pemerintah pusat dan daerah bisa menampung dan memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang permasalahan pengelolaan rusun dan pembentukan P3SRS, memberikan masukan dan rekomendasi penyelesaiannya.

Dia pun mencontohkan persoalan pembentukan P3SRS yang tengah ditangani, yakni di Apartemen City Garden, Apartemen Pancoran Riverside, Puri Park View, dan Kota Kasablanka.

Baca juga: Sidang lanjutan pembentukan P3SRS Kalibata City datangkan saksi ahli

Adapun persoalan yang dihadapi meliputi isu P3SRS tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, isu kenaikan harga IPL (iuran pengelolaan lingkungan) dan penerapan sanksi/denda lainnya, isu fasilitasi pembentukan P3SRS, dan isu lainnya (hak atas tanah, perubahan desain, persyaratan P3SRS, dan sebagainya).

Upaya yang telah dilakukan mulai dari pemanggilan pelaku pembangunan hingga merekomendasikan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan sebagai sanksi administrasi.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta yang tampil sebagai narasumber dalam bincang-bincang (talkshow) dalam rangka Munas IV P3RSI bertajuk "Menuju Tata Kelola Rusun Yang Transparan dan Partisipatif : Menakar Harapan Dari Permen 4/2025" menegaskan organisasinya siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam menyikapi berbagai regulasi yang mempengaruhi pengelolaan rusun termasuk pembentukan P3SRS.

Sebelumnya, P3RSI berhasil mengadvokasi kebijakan Ditjen Pajak terkait isu pengenaan PPN terhadap IPL yang kemudian ditetapkan melalui nota dinas yang menetapkan IPL bukan objek pajak karena bukan merupakan penyerahan jasa.

Baca juga: Warga apartemen Kalibata keluhkan pembentukan P3SRS ke Balai Kota

P3RSI juga berhasil memberikan solusi terbaik terhadap kenaikan tarif air minum PAM Jaya untuk rumah susun. Komunikasi langsung dengan Dirut PAM Jaya beserta jajaran membuahkan hasil positif dengan ditandatangani MoU program penagihan langsung ke unit hunian di apartemen dan rumah susun, sehingga P3SRS terhindar dari kewajiban membayar tarif batas atas.

Ahli di bidang regulasi rusun, Ilham Hermawan menambahkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk penyusunan pedoman AD/ART, melaporkan permasalahan rusun secara berjenjang ke pemerintah pusat, dan sanksi administratif terhadap penyampaian laporan yang tidak benar bagi pelaku pembangunan, panitia musyawarah (panitia pembentukan pengurus P3SRS), dan P3SRS.

Namun, sesuai Permen 4/2025 itu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebatas sengketa internal setelah terbentuknya P3SRS melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |