Pemprov DKI cairkan THR tenaga kontrak maksimal 21 Maret 2025 

4 hours ago 3
dana apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) paling lambat 21 Maret 2025.

"Surat perintah membayar akan diterbitkan paling lambat 20 Maret 2025, sementara pencairan dana ke rekening PJLP dijadwalkan maksimal 21 Maret 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lokasi penukaran uang baru Bank Indonesia untuk wilayah Jakarta

Hal ini merujuk Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada PJLP.

Surat Edaran tersebut berisi aturan pemberian apresiasi kepada PJLP yang masih aktif bekerja hingga Februari 2025.

Baca juga: DKI Jakarta segera buka posko pengaduan UMP dan THR

Chaidir mengatakan dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan penghargaan kepada para PJLP atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di Jakarta.

Adapun dana apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp.

“PJLP yang masih melaksanakan tugasnya dan tercatat dalam daftar Februari 2025 yang berhak menerima apresiasi ini. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari input data hingga pemindahbukuan ke rekening penerima,” kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 365 personel amankan unjuk rasa ojol

Chaidir memastikan proses ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan THR bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

“Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR tersebut, dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah," kata dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |