Pemkot Jakbar gelar FGD terkait aturan baru pengadaan barang dan jasa

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) terkait aturan baru pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digelar di Kantor Wali Kota Jakbar, Selasa.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat, Amien Haji mengatakan, FGD ini sangat penting diikuti dan dipahami karena akan menjadi acuan dalam proses pengadaan barang dan jasa,

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Jakbar anggarkan Rp13 miliar untuk renovasi kantor Kecamatan Kalideres

"Penting bagi seluruh pemangku kepentingan di pemda untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perpres tersebut agar proses pengadaan di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. FGD ini menjadi sarana penting dalam proses pemahaman bersama serta masukan terhadap regulasi yang sedang disusun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Barat, Aulia, mengatakan, beberapa perubahan utama yang dibawa Perpres 46 tahun 2025, yakni perluasan cakupan hingga pemerintah desa, mewajibkan pengalokasian 40 persen anggaran untuk produk UMKM/koperasi.

“Kemudian, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat mekanisme e-purchasing dan PPK diwajibkan memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa,” katanya.

Baca juga: DKI akan tingkatkan industri lokal dalam pengadaan barang dan jasa

Terkait peningkatan akuntabilitas, kata Aulia, mini kompetisi dalam Perpres 46 Tahun 2025 merujuk pada mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih fleksibel dan efisien, khususnya dalam konteks digitalisasi pengadaan.

Mini kompetisi memungkinkan penyedia barang/jasa, termasuk UMKM, untuk menawar pada item-item tertentu dalam satu paket pengadaan (itemized) atau seluruh item (non-itemized).

Tujuannya untuk tingkatkan partisipasi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mempercepat proses pengadaan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna anggaran.

"Perpres 46 Tahun 2025 mendorong penerapan mini kompetisi sebagai bagian dari upaya transformasi pengadaan pemerintah ke arah yang lebih modern dan efektif,” kata Aulia.

Baca juga: Kadin Jakarta ungkap fenomena "ordal" dalam pengadaan barang dan jasa

Selain itu, batas Pengadaan Langsung (PL) dalam Perpres 46 Tahun 2025 untuk pekerjaan konstruksi adalah Rp400 juta. Hal itu berarti pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp400 juta dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, tidak lagi terbatas pada nilai Rp200 juta seperti aturan sebelumnya.

Dia menambahkan karena Perpres Nomor 46 Tahun 2025 baru saja berlaku yang ditandatangani pada 30 April 2025, maka peraturan pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan atau belum diterbitkan secara resmi.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |