Pemkot Batu larang bioskop putar film saat berbuka puasa dan tarawih

5 hours ago 2

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur melarang pengelola bioskop di wilayah itu melakukan pemutaran film pada saat berbuka puasa dan ketika pelaksanaan Shalat Tarawih.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Andrianto di Kota Batu, Jumat, mengatakan aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Isi surat edarannya itu menyatakan bahwa penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk di dalamnya bioskop dan sejenisnya, dilarang memutar film saat berbuka puasa sampai Shalat Tarawih selesai," ujarnya.

Regulasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu kemudian juga diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batu bernomor 338/584/35.79.417/2025 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025/1446 Hijriah.

"Isinya itu (Surat Edaran Wali Kota Batu) sama persis seperti yang ada di edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Aturan tersebut merupakan upaya Pemkot Batu dalam mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan, agar umat Muslim bisa melaksanakan ibadah saat Ramadhan dengan fokus.

Selain menyoal larangan pemutaran film di bioskop pada waktu tertentu, Onny menuturkan bahwa di dalam Surat Edaran Wali Kota Batu juga dilarang secara total operasional tempat hiburan, seperti karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya.

"Di situ (surat edaran) memang disebutkan larangan terhadap kegiatan hiburan seperti karaoke, pub, dan sebagainya," ucapnya menegaskan.

Pemkot Batu, kata dia, tidak memberikan toleransi terhadap setiap pengelola tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan itu.

"Iya nanti yang tempat-tempat hiburan dipantau oleh Satpol PP yang mungkin akan bekerja sama dengan Polres Batu dan juga dengan TNI. Pelanggar kami berikan peringatan terlebih dahulu secara tertulis, setelah itu kalau memang masih melanggar dilakukan tindakan selanjutnya," kata dia.

Pemkot setempat juga meminta pengelola restoran maupun rumah makan dan pemilik warung agar memasang penutup atau tirai pada siang hari. Lalu, kegiatan penjualan maupun pemberian takjil wajib memperhatikan kondusivitas lalu lintas.

Baca juga: Satpol PP dan Dispar DKI koordinasi atur jam operasi tempat hiburan
Baca juga: Pemerintah terbitkan SE pembelajaran saat Ramadhan, ini rinciannya

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |