Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk di dalamnya adalah platform-platform digital untuk mengklasifikasikan layanannya sehingga lebih optimal melindungi anak-anak di ruang siber.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyebutkan bahwa kewajiban klasifikasi layanan tersebut akan dilakukan berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak dan ketentuan itu bakal tertuang dalam aturan yang tengah digodok oleh Kemkomdigi.
"Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat," ujar Fifi dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemkomdigi siagakan patroli siber guna analisis potensi konten negatif
Fifi menyebutkan bahwa penentuan profil risiko produk sangat penting karena tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama.
Apalagi mengingat kini semakin banyak pengguna layanan digital yang merupakan anak-anak maka ketentuan klasifikasi layanan PSE menjadi urgensi yang akan ditegakkan lewat aturan terkait perlindungan anak di ruang digital.
"Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan," ungkap Fifi menyebutkan alasan pentingnya klasifikasi layanan PSE.
Baca juga: Kemkomdigi: Teknologi AI tak dirancang untuk kuasai kehidupan anak
Secara lebih detail, Fifi menjelaskan bahwa upaya melindungi anak di ruang digital melalui regulasi sebenarnya sudah disiapkan pemerintah sejak 2023.
Hal ini selanjutnya terus berprogres di masa transisi pemerintahan dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) ke Kabinet Merah Putih (KMP) dan di 2025, Kemkomdigi menggelar sejumlah Forum Group Discussion (FGD) untuk menyelesaikan regulasi ini.
Kemkomdigi membentuk tim kerja yang terdiri atas akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak untuk memastikan setiap pihak yang berkaitan memberikan masukan untuk menyempurnakan aturan ini.
"Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi," ungkap Fifi.
Baca juga: Kemkomdigi atur PSE tingkatkan teknologi jaga anak di ruang digital
Baca juga: Kemkomdigi atur batas kepemilikan akun cegah anak terlibat judi online
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025