Pemkab mulai pemeliharaan jalan senilai Rp5,64 miliar di Pulau Sabira

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memulai proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara dengan nilai kontrak Rp5,64 miliar.

“Kontrak pekerjaan dimulai sejak 6 April hingga 4 Agustus 2026 dengan nilai sebesar Rp5,64 miliar," kata Kepala Seksi Pencahayaan UKT 2 Kepulauan Seribu yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wibih Abdi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan luas pemeliharaan jalan lingkungan ini mencapai 3.643,74 meter persegi yang ditarget selesai selama empat bulan ke depan.

Pemeliharaan jalan ini, kata Wibih, dilaksanakan oleh penyedia jasa PT Doray Putra Perkasa dengan pengawasan PT Turba Kalimal Konsultan.

Ia menjelaskan konstruksi jalan menggunakan beton instan K-300 dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter dan sesuai standar jalan wilayah perkotaan agar lebih kuat dan tahan lama.

Sementara itu, total panjang jalan yang ditangani mencapai 3.643,74 meter dengan lebar bervariasi antara satu hingga tiga meter.

“Saat ini progres sudah memasuki tahap pemasangan saluran samping sekitar 30 meter,” kata dia.

Menurutnya, keberadaan saluran samping tersebut sangat penting untuk mendukung sistem drainase.

“Sehingga dapat mencegah terjadinya genangan air saat musim hujan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua RW 03 Pulau Sabira, Muhammad Ali Kurniawan berharap pekerjaan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia mengatakan saat ini pekerjaan sudah pada tahap pemasangan saluran samping.

“Kami berharap pembangunan jalan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan genangan pada saat musim penghujan,” kata dia.

Baca juga: Kepulauan Seribu perbaiki jalan rusak menuju fasilitas kesehatan

Baca juga: Kabupaten Kepulauan Seribu rawat tanggul jalan lingkar Pulau Kelapa

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |