Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku scamming

2 hours ago 2
Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan

Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming) sebagai upaya mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujar Ritus.

Baca juga: Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA Jepang terlibat scamming pekan ini

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City, serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Baca juga: Polisi Bandara Soetta ungkap sindikat perekrutan admin scam ke Laos

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian.

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” katanya.

Baca juga: Imigrasi ungkap WN Jepang menyamar jadi polisi untuk penipuan daring

Selama proses penanganan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para pelaku ke negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Imigrasi deportasi sembilan WNA pelaku “love scamming”

Baca juga: Begini peran para tersangka penipuan "Love Scaming" di Jakarta Timur

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |