Pemkab Banyumas hapus denda PBB P2 tahun 1994-2024 dalam rangka HUT RI

2 months ago 18
dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 299 Tahun 2025 Tanggal 30 Juni 2025

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menghapus sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 1994-2024 dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.

"Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PBB P2 yang terutang tahun 1994-2024 itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 299 Tahun 2025 Tanggal 30 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Adminisrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2024," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut dilakukan melalui penyesuaian pada aplikasi sistem pembayaran mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2025.

Menurut dia, penghapusan sanksi administrasi tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

Dalam hal ini, keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak dan retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan tertentu yang diberikan oleh Bupati Banyumas.

"Kami harapkan wajib pajak menggunakan kesempatan tersebut untuk dapat membayar PBB P2-nya. Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 nya melalui laman https://elingpbb.banyumaskab.go.id/ dan membayar PBB-P2 melalui Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shoppee, dan Tokopedia," kata Eko.

Berdasarkan data, jumlah wajib PBB P2 di Kabupaten Banyumas pada tahun 2025 sebanyak 1.140.000 orang atau terdapat kenaikan sebanyak 10.000 wajib pajak dari tahun 2024 yang sebanyak 1.130.000 orang. Peningkatan wajib PBB tersebut berarti ada properti yang kepemilikannya dipecah.

Dengan adanya kenaikan jumlah wajib pajak tersebut, ketetapan PBB P2 naik dari Rp79 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp83 miliar pada tahun 2025.

Baca juga: Dinas Perhubungan kembangkan koridor layanan bus BTS Trans Banyumas

Baca juga: Dinperindag: Harga beras kualitas medium di Banyumas alami kenaikan

Baca juga: Bupati Banyumas harapkan Kemenhub perpanjang subsidi bus Trans Banyumas

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |