Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (24/9).
“Saya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) periode Januari–September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan bahwa proses pembelian barang/jasa, dalam kasus ini adalah pengadaan laptop Chromebook, dilakukan masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Lebih lanjut, Azwar juga mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa bersama Roni Dwi Susanto selaku Kepala LKPP 2019–2022.
Dia menyebut bahwa Roni juga diperiksa sebagai saksi untuk dimintai terkait terkait tahapan ataupun peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada Rabu (24/9), Kejagung membenarkan telah memeriksa Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Azwar, kata dia, diperiksa atas jabatannya selaku Kepala LKPP pada tahun 2022. Terkait detail pemeriksaan, Anang tidak membeberkannya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2020–2024.
Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Kejagung periksa mantan MenPANRB Azwar Anas terkait kasus Chromebook
Baca juga: Literatur Institut: Prabowo sudah tegas bersihkan korupsi pendidikan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.