PBB/New York (ANTARA) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang memungkinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidato kepada Majelis Umum melalui video setelah Amerika Serikat menolak memberikan visa kepadanya, demikian menurut koresponden RIA Novosti, Kamis (17/9).
Pada Rabu, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa otoritas AS memperpanjang sanksi terhadap kepemimpinan Palestina, yang menyebabkan Abbas, sebagaimana tahun lalu, tidak dapat memperoleh visa untuk menghadiri Majelis Umum PBB.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan telah memberi tahu Kongres bahwa Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Nasional Palestina (PNA) gagal memenuhi kewajiban mereka kepada AS sehingga mendorong tindakan dari otoritas Amerika Serikat.
Berdasarkan dokumen yang diadopsi tersebut, Majelis Umum memutuskan bahwa “Negara Palestina dapat menyampaikan pernyataan Presiden Palestina yang telah direkam sebelumnya, yang akan diputar di Ruang Sidang Majelis Umum selama debat umum Majelis pada sesi ke-80 setelah diperkenalkan oleh perwakilannya yang hadir secara fisik di Ruang Sidang Majelis Umum”.
Dokumen tersebut didukung oleh 152 negara, sementara tiga negara menolaknya dan empat negara abstain.
Majelis Umum juga menyatakan penyesalan atas keputusan AS menolak memberikan visa kepada perwakilan Palestina.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
Baca juga: PBB desak AS tak halangi akses Palestina hadir Sidang Majelis Umum
Baca juga: Majelis Umum PBB izinkan Presiden Abbas berpidato lewat rekaman
Penerjemah: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































