BPN tetapkan 22.436 hektare sawah di Babel sebagai kawasan LSD

2 hours ago 2

Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia menetapkan seluas 22.436,24 hektare lahan baku sawah (LBS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga dapat mencegah alih fungsi lahan pertanian di daerah itu.

"Dengan adanya keputusan penetapan sawah sebagai LSD ini, kami optimistis dapat mempercepat swasembada pangan secara berkelanjutan di daerah ini," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Kurniawan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026 telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 22.436,24 hectare, guna mempercepat program swasembada pangan di daerah kepulauan ini.

"Dengan surat keputusan ini, lahan sawah yang termasuk dalam kategori LSD memiliki status hukum yang mengikat secara nasional dan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga penggunaannya untuk kegiatan di luar pertanian pangan, termasuk pertambangan oleh masyarakat maupun pihak lain dapat dicegah dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jateng target lahan sawah dilindungi minimal 970 ribu ha

Ia menyatakan untuk memperkuat surat keputusan Menteri ATR/Kepala BPN ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Melalui Perda LP2B ini, kita mendorong kabupaten dan kota untuk menetapkan dan mempertahankan LBS sebagai kawasan LP2B, dengan target sebesar 87 persen dari LBS yang ada dituangkan dalam rencana tata ruang daerah ini," katanya.

Menurut dia dengan status LP2B, lahan sawah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan non-pertanian, termasuk untuk kegiatan pertambangan bijih timah.

"Saat ini, lahan pertanian produktif terus berkurang karena alih fungsi lahan menjadi Kawasan non-pertanian. Oleh karena itu, kami berharap pemkab untuk segera menetapkan LBS ini menjadi kawasan LP2B," katanya.

Baca juga: Menteri Nusron pastikan verifikasi LP2B 87 persen tuntas tahun ini

Pewarta: Aprionis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |