Pemerintah wajib jalankan putusan MK soal pendidikan dasar tanpa biaya

3 months ago 42
Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

"Pemerintah pusat dan pemda wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi -MK- Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

KPAI menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilainya sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan.

Baca juga: Golkar khawatir negara tak sanggup terapkan putusan MK sekolah gratis

"Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat," kata Aris Adi Leksono.

Dalam amar putusan MK, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: PCO: Pemerintah kaji putusan MK soal sekolah swasta gratis

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.

"Kami percaya bahwa dengan diterapkannya putusan ini, angka anak tidak sekolah akan menurun signifikan," katanya.

Menurut dia, putusan MK ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar.

"Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |