Pemerintah siapkan regulasi penggunaan VPN untuk atasi judi online

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyiapkan regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) dan teknologi yang efektif untuk memblokir akses ke konten ilegal dalam upaya mengatasi praktik judi online.

"Kami menargetkan dua output (keluaran), yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN," kata Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Syaiful Garyadi sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat.

Syaiful menyampaikan bahwa layanan VPN sering digunakan untuk mengakses konten ilegal, termasuk konten judi daring dan pornografi, karena sampai sekarang belum ada aturan penggunaannya.

Pembuatan aturan mengenai penggunaan VPN dimaksudkan untuk mencegah penggunaan layanan untuk mengakses konten-konten negatif semacam itu.

Mengenai pemblokiran akses, Syaiful menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital dalam sepekan memblokir akses ke 5.000 hingga 9.000 konten ilegal.

Namun demikian, sesudahnya situs-situs yang menampilkan konten ilegal bermunculan kembali.

"Teman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan penggunaan dukungan teknologi yang lebih efektif dalam memblokir akses ke konten-konten ilegal.

Baca juga: Mensos: 228 ribu penerima bantuan sosial yang main judol dicoret

Baca juga: Kemkomdigi tingkatkan pengawasan dan putus akses aktivitas judol

Pewarta: Walda Marison
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |