Pemerintah diminta pastikan sekolah tidak keluarkan murid bermasalah

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan agar satuan pendidikan tidak mengeluarkan peserta didik yang menjadi pelaku atau korban kekerasan, anak berkonflik hukum, anak korban narkoba, serta anak korban perilaku menyimpang lainnya dari sekolah.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama agar memastikan satuan pendidikan tidak mengeluarkan peserta didik pelaku atau korban kekerasan, anak berkonflik hukum, anak korban narkoba, serta anak korban perilaku menyimpang lainnya," kata Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hal ini penting karena berdasarkan data pengaduan ke KPAI tiga tahun terakhir, masih terdapat kebijakan satuan pendidikan yang mengeluarkan anak didik karena situasi tertentu, seperti anak pelaku kekerasan, anak berperilaku menyimpang, anak korban kekerasan seksual, anak berhadapan dengan hukum, anak tidak membayar SPP, dan atau biaya uang pangkal dan asrama, serta situasi lainnya.

KPAI juga menemukan bahwa terdapat anak berkebutuhan khusus yang sedang menjalani pembinaan dan pendampingan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di bawah binaan Kementerian Sosial, tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara nasional, sehingga anak tersebut akan tercatat sebagai anak yang tidak pernah atau putus sekolah.

Baca juga: KPAI tekankan pengawasan berlapis pelaksanaan Program MBG
Baca juga: KemenP2MI-KPAI soroti pengasuhan anak-anak pekerja migran

"Anak tersebut berpeluang tidak mendapatkan bantuan pembiayaan pendidikan dari pemerintah, seperti BOS, dan lainnya," kata Aris Adi Leksono.

Untuk itu, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial agar menjalin kerja sama untuk memastikan anak yang mengikuti program LKSA mendapatkan akses pendidikan, sehingga terdata dalam data nasional peserta didik.

KPAI berpandangan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk mewujudkan bonus demografi sebagai generasi emas 2045 yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga salah satu yang harus diselesaikan adalah persoalan anak tidak sekolah.

"Sampai saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas terkait pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan anak pada satuan pendidikan," kata Aris Adi Leksono.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik, saat ini masih ada 4,2 juta anak tidak sekolah usia 6 - 18 tahun yang terdiri atas 0,5 juta anak tidak pernah sekolah sama sekali, 0,5 juta anak putus sekolah, dan 3,2 juta anak sudah tidak bersekolah sebelum-sebelumnya.

Faktor penyebab anak tidak sekolah adalah ekonomi, sosial budaya, akses dan layanan pendidikan yang terbatas, korban kekerasan, anak berhadapan hukum, perkawinan anak, anak disabilitas, kecanduan gawai/gim, anak korban narkoba, anak korban kebijakan dikeluarkan dari sekolah, serta faktor lainnya.

Baca juga: KPAI tekankan sinergi K/L dan pemda tangani masalah anak tidak sekolah
Baca juga: KPAI desak sanksi tegas untuk produsen jajanan anak mengandung babi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |