Jakarta (ANTARA) - Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta mengingatkan pekerja harus melapor ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) masing-masing kota/kabupaten administrasi bila belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh perusahaan.
"(Laporkan) langsung ke suku dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan energi di masing-masing kota administrasi sesuai domisili perusahaan bukan domisili pesertanya," kata Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari dalam talkshow Tanggap Bencana Kentongan bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu" di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemprov DKI integrasikan layanan JKN dan JAKI
Ratna merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN mengatakan pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan, sekaligus membayar iurannya.
"Pemberi kerja yang belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya pada BPJS Kesehatan, dia wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya butuh pelayanan kesehatan," ujar dia.
Lalu, apabila pemberi kerja secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan di segmen mandiri.
Namun, bila perusahaan tidak mendaftarkan jaminan kesehatan pekerjanya, maka sesuai dengan surat keputusan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 420 Tahun 2023, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas.
"Jelaskan identitas perusahaan, identitas pelapor, kronologisnya seperti apa dan bukti pelanggarannya. Jadi pastikan bukti pendukung dan masalah ketenagakerjaan ini dijelaskan secara lengkap agar bisa ditindaklanjuti tepat sasaran," kata Ratna.
Baca juga: Jumlah peserta JKN di DKI per Maret 2025 capai 98,79 persen
Baca juga: BPJS Kesehatan: Cakupan peserta JKN di DKI lebih cepat dari target
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Maret 2025 mencapai 98,79 persen dari total 11 juta jiwa penduduk Jakarta.
JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
Program JKN bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program dan juga kepastian manfaat penjaminan pelayanan kesehatan sehingga diharapkan para peserta JKN bisa meningkat produktivitasnya agar dapat juga meningkatkan kesejahteraan hidup.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025