Pemasangan meter air apartemen untuk hindari kerugian penghuni

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa pemasangan meteran air di setiap unit apartemen sebagai langkah konkret dalam meminimalkan kerugian pelanggan.

"Harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen," kata Ima yang juga Ketua Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno di Jakarta, Kamis.

Ima menekankan, PAM Jaya harus segera menyosialisasikan terkait pemasangan meter air tersebut dengan harapan tidak ada lagi oknum-oknum yang disinyalir tidak transparan perihal penyesuaian tarif.

"Selain itu untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya tetap fokus terhadap fungsi dan pelayanan yang berkeadilan, termasuk bagi pelanggan yang tinggal di apartemen.

Baca juga: PAM Jaya akan ambil alih layanan air bersih di rusun Jakarta

Ia menegaskan, hal itu terus diterapkan kepada warga, apalagi perusahaan air itu merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi tidak ada hal-hal yang kemudian menggunakan intrik, saya dengan tarif ini kemudian kita mau mencari keuntungan atau apapun'," kata Arief.

Karena itu, kata Arief, perusahaan dituntut untuk mandiri ke depannya dan mampu sebagai penunjang aktivitas warga sehari-hari. Mengacu pada aspek pelayanan dan ketersediaan air bersih di Jakarta.

"Kami juga meminta masyarakat terbuka, kemudian bisa memberikan input yang bagus, yang konstruktif sehingga ini bisa berjalan," kata dia.

Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di masing-masing unit supaya tidak terkena tarif progresif.

"PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan," kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2) saat rapat dengan Komisi B dan C terkait keluhan warga rusun dan apartemen.

Baca juga: PAM Jaya: Layanan air perpipaan Jakarta 2024 naik jadi 70,29 persen

Menurut dia, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, bahwa pelanggan yang masuk kelompok K III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3.

Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk dalam kelompok K III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya yaitu Rp12.500 per m3 dan ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.

Saat ini, kata Syahrul, warga yang tinggal di apartemen bukanlah pelanggan langsung dari PAM Jaya. Meterannya pun berada pada satu titik dan itu dikelola oleh pengurus setempat.

"Diksi naik 71,3 persen kurang tepat. Kalau diperuntukkan sesuai dengan keperluan maka tidak seperti itu. Pemilik unit kalau menjadi pelanggan PAM Jaya maka tarifnya sesuai dengan batas bawah," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |