Jakarta (ANTARA) - Seorang kuasa hukum berinisial OS menjadi tersangka atas dugaan penggelapan aset korban kasus "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS.
"OS sudah menjadi tersangka," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Syahron mengatakan pada awalnya OS diperiksa sebagai saksi.
Usai dimintakan keterangan secara insentif, pada akhirnya pihak Kejati DKI menetapkan OS sebagai tersangka pada Kamis malam pukul 21.00 WIB.
"Penyidik memperoleh alat bukti cukup untuk menetapkan OS sebagai tersangka," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus "Robot Trading Fahrenheit" dengan terdakwa HS.
Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2), menjelaskan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus "Robot Trading Fahrenheit" sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar.
Penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun ternyata, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk menggelapkan dana.
Selain AZ, kuasa hukum inisial BG juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial A yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan JPU Kejari Jakbar gelapkan aset korban Robot Trading Fahrenheit
Baca juga: Pj. Gubernur DKI dukung Kejati periksa Wali Kota Jakpus sebagai saksi
Baca juga: Wali Kota Jakpus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Disbud
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025