Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut adanya pemberlakuan pajak bagi pelaku usaha yang bergerak secara daring dapat mendorong kepatuhan membayar pajak yang nantinya mudah meraih kepercayaan konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.
“Bagi kami, keberadaan pajak bukan semata-mata soal kewajiban, tapi juga soal kepercayaan, bahwa para pelaku usaha yang tercatat dan patuh memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, mengakses pembiayaan, dan memperluas pasar,” kata Kepala Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Agus Syarip Hidayat kepada ANTARA, Selasa.
Ia memandang kebijakan pengenaan pajak pada pedagang di e-commerce sebagai bagian dari upaya penataan ekosistem digital agar lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Celios: Pajak bagi pengusaha daring wujud kesetaraan aturan
Melalui mekanisme pemungutan oleh platform digital, Agus mengatakan proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih sederhana dan otomatis, yang dalam jangka panjang justru membantu UMKM bertransisi ke sistem usaha yang lebih tertib dan kredibel.
Ia juga mengatakan secara prinsip, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil, namun sebagai tantangan yang bisa diatasi bersama, bukan hambatan mutlak.
“Kami memahami kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terhadap kebijakan pajak e-commerce ini, terutama karena banyak di antara mereka baru merintis usaha dan masih belajar mengelola pembukuan secara digital. Namun secara prinsip, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil,” kata Agus.
Baca juga: Kemenkeu sebut penerapan pajak pedagang e-commerce bukan hal baru
Agus menjelaskan pengenaan pajak tidak diwajibkan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah ambang batas yang ditentukan Kementerian Keuangan yakni Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara bagi yang sudah melewati batas tersebut, tarif yang dikenakan tetap rendah dan bersifat final yakni 0,5 persen dari omzet.
Sementara itu Agus mengatakan penerapan kebijakan ini harus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, terutama UMKM, serta dilaksanakan secara bertahap dan disertai edukasi yang memadai.
Baca juga: DJP buka suara soal rencana pungutan pajak pedagang e-commerce
Ia mendorong agar pendekatan dalam implementasi kebijakan ini bersifat kolaboratif dan memfasilitasi pelaku usaha, bukan memberatkan.
Kemenekraf berkomitmen memastikan agar kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap, disertai edukasi, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.
“Fokus kami adalah menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM kreatif digital, bukan semata penarikan kewajiban, tapi investasi menuju kemajuan yang lebih inklusif dan berdaya saing,” kata Agus.
Baca juga: Apindo dukung rencana pengutan pajak terhadap pedagang e-commerce
Baca juga: Keadilan pajak untuk mendorong produktivitas ekonomi masyarakat
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.